Pers Release
“Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan”
Koalisi Untuk Perempuan Cinta Damai
Jakarta, 25 Nopember 2010
Kekerasan terhadap perempuan memiliki banyak bentuk dan dimensi. Kekerasan tidak hanya berada dalam ranah ekonomi, politik, hukum, psikologis, tapi juga ideologi, agama dan kepercayaan. Gerakan anti kekerasan terhadap perempuan tidak hanya cukup mengkampanyekan anti kekerasan terhadap perempuan di dalam lingkup rumah tangga, hukum, sosial dan politik tetapi meliputi pula kekerasan berdasarkan ideologi dan penafsiran agama.
Pada dasarnya hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin dalam berbagai aturan baik di tingkat nasional maupun internasional. Seperti dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik (UU No.12 Tahun 2005), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (UU No. 7 Tahun 1984), yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Demikian halnya dalam UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, secara tegas dijamin hak setiap orang untuk memeluk/meyakini dan beribadah menurut agama atau keyakinannya. Jaminan tersebut meliputi jaminan larangan terhadap setiap propaganda yang menyebabkan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi atas dasar agama. Namun, jaminan hak tersebut dalam prakteknya tidak dengan sendirinya dapat dilaksanakan. Terdapat kesenjangan antara nilai-nilai normatif dan pelaksanaannya. Hal ini nampak dari hasil-hasil pemantauan yang dilakukan sejumlah kalangan terhadap pelanggaran kebebasan beragama dan intoleransi di Indonesia. Continue reading →